A. Pengertian Lingkungan Hidup
Pengertian
lingkungan hidup sebenarnya sudah di bahas lengkap bersama
komponen-komponennya di sini. Tetapi untuk memperjelas lagi apa yang
dimaksud dengan lingkungan hidup, maka pada artikel ini dijelaskan lagi
apa itu pengertian lingkungan hidup.
Lingkungan
hidup merupakan akumulasi dari interaksi berbagai faktor yang terkandung
dalam lingkungan biotik dan abiotik. Lingkungan biotik merupakan
kesatuan makhluk hidup, seperti mikroorganisme, manusia, tumbuhan, dan
hewan. Adapun lingkungan abiotik merupakan kondisi yang terdapat di
lingkungan sekitar berupa benda mati, seperti mineral, batuan, tanah,
air dan udara.
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
disebutkan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Pengertian Lingkungan Hidup, lihat DI SINI.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Pengertian Lingkungan Hidup, lihat DI SINI.
B. Pemanfaatan Lingkungan Hidup
Unsur-unsur
lingkungan yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dapat kita sebut
sebagai sumber daya alam, atau dengan kata lain bahwa sumber daya alam
adalah semua tata lingkungan biofisik yang potensial untuk pemenuhan
kebutuhan manusia. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup.
Dengan demikian apa yang ada di lingkungan sekitar kita merupakan sumber
daya alam. Manusia memanfaatkan lingkungan dengan menggunakan
bahan-bahan dari alam yang terbentuk secara alamiah.
Secara umum beberapa manfaat unsur lingkungan hidup bagi manusia antara lain sebagai berikut.
- Ruang muka bumi sebagai tempat berpijak dan beraktifitas sehari-hari.
- Tanah dapat dijadikan areal lahan untuk kegiatan ekonomi, seperti lahan pertanian, perkebunan, dan peternakan, aktivitas sosial lainnya.
- Unsur udara (oksigen) sangat bermanfaat untuk bernafas manusia dan hewan.
- Komponen hewan dan tumbuhan merupakan sumber bahan makanan bagi manusia.
- Sumber daya alam yang terkandung dalam lingkungan hidup dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Mikroorganisme atau jasad renik sangat berperan dalam proses penguraian sisa-sisa jasad hidup yang telah mati sehingga tidak terjadi penumpukan bangkai makhluk hidup, tetapi hancur dan kembali menjadi unsur-unsur tanah.
- Air merupakan kebutuhan vital dan esensial bagi makhluk hidup. Tanpa adanya air, mustahil akan terdapat bentuk-bentuk kehidupan di bumi ini.
C. Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan
lingkungan hidup merupakan fenomena dan gejala sosial yang saat ini
sering kali dijumpai pada berbagai wilayah, baik di wilayah daratan,
perairan, maupun kerusakan atmosfer. Kerusakan lingkungan yang terjadi
pada suatu kawasan dampaknya dapat dirasakan oleh penduduk yang tinggal
di luar kawasan tersebut. Adapun masalah lingkungan yang terjadi di
seluruh negara di dunia, baik di negara-negara maju maupun berkembang
adalah pencemaran.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997, tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan hidup adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
hidup tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan peruntukkannya.
D. Pelestarian Lingkungan Hidup
Kerusakan
lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangan-tangan manusia yang
tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung
di alam. Jika proses perusakan unsur-unsur lingkungan hidup tersebut
terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan
semakin parah. Oleh karena itu, manusia sebagai aktor yang paling
berperan dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup
perlu melakukan upaya yang dapat mengembalikan keseimbangan lingkungan
agar kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya dapat ber
kelanjutan.
Upaya
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah
telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan
pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian
dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai
Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan
Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Adapun inti
dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat
mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan
bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara
individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah
sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain
pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang
berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar